TANJUNG – Pemerintah kabupaten Tabalong mengintensifkan pembinaan dan kerjasama terhadap keberadaan unit penanggulangan bencana swadaya (UPBS) yang ada di kabupaten Tabalong.
Selasa (11/04) baru tadi bertempat di aula Penghulu Rayid kantor pemerintah kabupaten Tabalong dilakukan penandatanganan kerjasama bantuan pencegahan dan penanggulangan bencana antara pemerintah daerah dengan UPBS-UPBS yang ada.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Tabalong, Alfian dalam laporannya menjelaskan, sampai saat ini dikabupaten Tabalong sudah ada 18 UPBS kemudian kegiatan penandatanganan kerjasama ini merupakan kegiatan lanjutan dari penandatanganan kerjasama yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2015 yaitu kegiatan kerjasama antara BPBD kabupaten Tabalong dengan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) se kabupaten Tabalong, dalam bantuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran tahun 2016.
Seiring perkembangan sesuai dengan surat keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/506/2016 tentang penetapan program Satu Tabalong (Sistem aksi terpadu) tanggulangi banjir, angin puting beliung dan tanah longsor, maka pada tahun 2017 ini kerjasama yang dilaksanakan dikembangkan menjadi kerjasama pencegahan bantuan pencegahan dan penanggulangan bencana jadi tidak hanya kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran saja, tapi sudah meluas dan pada tahun 2016 yang dikerjasamakan hanya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Juga sesuai dengan naskah kerjasama yang dilaksanakan ada 9 bidang yaitu bidang pencegahan dan penanggulangan bencana, bidang kebakaran hutan dan lahan, perumahan dan pemukiman, kedua pencegahan dan penanggulangan bencana banjir, ketiga pencegahan penanggulangan bencana tanah longsor, keempat pencegahan dan penanggulangan bencana angin putting beliung, kelima pencegahan dan penanggulangan bencana kekeringan, keenam pencarian dan pertolongan orang hilang atau orang tenggelam yang ketujuh perbantuan dapur umum, kedelapan sosialisasi dan medikasi bencana dan yang kesembilan kerja bhakti/bhakti sosial lainnya.
Dari sembilan bentuk kerjasama yang akan dilaksanakan pada tahun 2017 ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor : 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Adanya perubahan bentuk kerjasama adalah untuk mengembangkan bahwa UPBS yang ada di Tabalong tidak hanya dimanfaatkan atau memberikan pertolongan dalam pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran saja tetapi dapat difungsikan secara luas, sebenarnya fungsi dari relawan penanggulangan bencana di kabupaten Tabalong, yang disebut UPBS ada dua puluh enam, tetapi melihat dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di daerah, maka baru dilaksanakan sembilan fungsi UPBS untuk perbantuan.
Dari dua puluh enam yang seharusnya bisa dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Peraturan Kepala BPBD Nomor : 17 tahun 2011 tentang relawan penanggulangan bencana, kemudian kerjasama yang dilakukan dimana dari tiga puluh dua UPBS yang ada di Tabalong baru bisa dikerjasamakan dengan delapan belas UPBS disebabkan UPBS yang lainnya umur aktif operasionalnya masih dibawah dua tahun sementara ketentuan untuk bisa melakukan kerjasama secara full atau secara keseluruhan UPBS harus minimal umur operasionalnya dua tahun.
Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani dalam sambutannya mengatakan Barisan Pemadam Kebakaran, harus ditingkatkan fungsinya menjadi Unit penanggulangan bencana swadaya (UPBS).
“Saya menyambut baik adanya inisiatif dari 18 BPK yang telah merubah bentuk menjadi UPBS dan selanjutnya kita akan mengupayakan kerjasama yang sebaik-baiknya dengan tetap terus memberikan bantuan sosial maupun bantuan hibah sesuai kemampuan pemerintah daerah,” katanya.
Hadir dalam penandatanganan kesepakatan bersama itu Sekretaris Daerah H.Abdul Muthalib Sangaji dan perwakilan BRI Cabang Tanjung. (metro7/vino)