AMUNTAI – Dinas Sosial Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, memperjuangkan penyandang disabilitas agar mendapatkan tunjangan kesejahteraan untuk meringankan beban hidupnya dan keluarganya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rahmiati di Amuntai, Selasa mengatakan, jumlah penyandang disabilitas di daerah itu sebanyak 823 orang, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 50 orang yang mendapat bantuan secara rutin dari Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Selatan.
 “Hanya penyandang disabilitas berat yang mendapat bantuan dari pemerintah provinsi, selebihnya belum mendapat bantuan,” kata Rahmiati.
 Beberapa bantuan tesebut antara lain, bantuan sembako untuk 20 orang, yang diberikan sekali dalam setahun. Program tersebut merupakan program bantuan dari Pemkab HSU.
 Sedangkan bantuan dari pemerintah provinsi berupa uang sebesar Rp300 ribu per orang per bulan untuk 10 bulan setiap tahunnya. Namun jumlah penerima juga terbatas bagi penyandang disabilitas berat.
 “Pernah juga diberikan berupa kursi roda bagi penyandang disabilitas berat,” katanya.
 Rahmi berharap, bantuan juga bisa diberikan bagi penyandang disabilitas lainnya, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupan daerah, kabupaten/ kota.
 “Selama ini anggaran dari pemerintah daerah Kabupaten HSU memang terbatas untuk membantu penyandang disabilitas, namun kedepan peningkatan anggaran bantuan bisa lebih mendapat perhatian semua pihak,” pungkasnya.
 Saat ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada penyandang disabilitas, antara lain dengan memperhatikan setiap program pembangunan harus ramah penyandang disabilitas.
 Sebelumnya, Kementerian PUPR melakukan sosialisasi dan kampanye edukasi publik bidang penataan bangunan dan dan lingkungan di Banjarmasin selama tiga hari yaitu 5-7 April 2017.
 Acara tersebut diikuti sebanyak 300 orang perwakilan dari dinas PUPR Jawa, Sumatera dan Kalimantan dengan menghadirkan pembicara dari pusat.
 Kepala Sub Direktorat standarisasi dan Kelembagaan Wahyu Kusomo Susanto mengatakan, untuk mendirikan sebuah bangunan ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat administrasi dan teknis.
 Biasanya untuk syarat administrasi akan mudah dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mandiri bangunan, tetapi syarat teknis yang sering terjadi persoalan di lapangan.
 Syarat teknis tersebut antara lain, tata bangunan, keandalan, kenyamanan, dan keamanan yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak yang akan mendirikan bangunan terutama untuk umum.
 “Khusus keamanan, kalau di Banjarmasin aman dari gempa, tetapi sering terjadi kebakaran, apakah bangunan tersebut telah memperhatikan keamanan dari bencana yang mungkin terjadi tersebut,” katanya.
 Selain itu, harus memenuhi faktor kesehatan, jangan sampai ada masyarakat yang sebelum masuk sehat, tetapi setelah keluar dari gedung tersebut justru sakit, hal itu berarti ada yang salah.
 Bangunan juga harus nyaman, baik bagi anak-anak, ibu hamil maupun bagi penyandang kebutuhan khusus. Hal-hal teknis tersebut, yang kini masih banyak dilanggar, sehingga harus mulai ditertibkan. (metro7)