PARINGIN – Incinerator fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun milik BLUD RSUD Balangan yang baru selesai dibangun akan segara digunakan.
Sebab fasilitas pengolahan limbah khusus medis yang mempunyai kapasitas pengolahan 75kg perjam ini, tinggal menunggu izin dari kementerian lingkungan hidup untuk pengoperasionalnya.
“Hari ini tim dari kementerian melakukan monitoring dan uji Trial Burning Test (TBT) guna kelengkapan izin operasional,” ujar Hendra Mayedi Gani’e Kasi pelayanan menunjang non medik pada RSUD Balangan, Selasa (9/5/2017).
Setelah monotoring ini, kata Hendra, biasanya dua bulan kedepan izin operasional akan keluar. Jika izin sudah keluar, maka Incinerator fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun milik BLUD RSUD Balangan akan menjadi satu-satunya yang memiliki izin dari kementerian lingkungan hidup di Kalsel.
 Incinerator ini sendiri, lanjut Hendra, mampu mengolah semua jenis limbah medis dengan sistem pembakaran yang sisa pengolahannya berupa debu.
 Meski memiliki kapasitas 75kg per jam, menurut dia, Incinerator ini tidak bisa terus menerus digunakan karena ada standar operasional yang harus digunakan.
 Selain itu, menurut dia, dalam pengolahan limbah medis juga terlebih dahulu dilakukan pemilahan agar dalam pengolahan limbah tidak hanya satu jenis limbah yang diolah dalam satu kali pembakaran.
 “Meski mempunyai standar operasional dan pemilahan bahan limbah medis dalam pengolahannya tidak jadi masalah. Karena dengan kapasitas pengolahan 70kg per jam jauh dari kapasitas limbah yang dihasilkan rumah sakit saat ini yang hanya 50kg per hari,” pungkasnya.
Dalam uji TBT yang dilakukan oleh RSUD Balangan terhadap alat Incinerator oleh tim daru Unilab Surabaya ini, langsung diawasi oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI yang diwakili ibu Sortawari selaku Kasi Pengelolahan Limbah B3 serta Ketua TP4D Januar Hapriansyah dari Kejaksaan Negeri Paringin. (metro7/sa)