TAMIANG LAYANG – Penjelasan kepala daerah tentang pajak daerah dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Barito Timur nomor 5 tahun 2011, tentang Retribusi jasa umum, yang mana telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mengacu kepada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, maka perlu bagi pemerintah daerah untuk lebih menggali potensi pajak-pajak daerah yang baru, karena pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah, sehingga perlu ditetapkan Perda Kabupaten Bartim sebagai dasar hukum untuk optimalisasi pendapatan daerah,”ungkap Bupati Bartim Ampera A.Y Mebas.SE.MM, saat menyampaikan penjelasan Kepala Daerah pada rapat Paripurna VII masa siding I tahun 2017, selasa (25/04), belum lama tadi.
Mantan anggota DPRD Tabalong ini, juga menjelaskan ada Raperda tentang Pajak daerah yang baru ini memuat beberapa perubahan yaitu pajak hotel objek pajak serta tarif pajak hotel 10 persen dan rumah kost sebesar 5 persen, pajak restoran sebesar 10 persen, selain itu juga pajak Reklame diperjelas tentang wewenang dinas yang berhak mengatur masalah ijin penyelenggaraan reklame dan pajak penerangan jalan yaitu penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu dengan jumlah daya terpasang 20 KVA.
Selain itu juga Peraturan Daerah Kabupaten Bartim nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum perlu dilakukan perubahan, berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Retribusi umum selama ini, kurang maksimal maka Perda tentang retribusi jasa umum perlu disempurnakan, karena perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
Sementara itu pandangan Fraksi partai Demokrat berkesimpulan, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sector pajak dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di Daerah, serta adanya dasar hukum dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak daerah, sehingga perlu adanya penyempurnaan Perda karena dianggap belum maksimal dan disebabkan adanya beberapa pasal yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan diatasnya.
Fraksi Partai Demokrat sepakat pembuatan Raperda tersebut, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah serta produk hukum yang dibuat tanpa diikuti penguatan dalam eksekusinya, maka mandullah produk hukum tersebut, sehingga harus ada keinginan yang kuat untuk penerapannya oleh instansi yang  berwenang.
“Sehingga pengajuan Raperda tentang pajak daerah dan Raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Bartim nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum dapat diterima oleh fraksi Demokrat utuk dibahas sesuai tahapan selanjutnya,”pungkas ketua Fraksi Demokrat Depe. SE. (metro7/all)