PARINGIN – Setelah beberapa waktu berjalan, proses pengajuan pengelolaan hutan oleh masyarakat adat Dayak Pitap akhirnya terkabu, Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Lembaga Desa Dayak Pitap Kabupaten Balangan, secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, saat berkunjung ke desa Tebing Siring, Tanah Laut, Minggu (7/5/2017) lalu.
Penyerahan SK Hak Pengelolaan Hutan Desa oleh Presiden RI, Joko Widodo diterima langsung oleh Ketua Lembaga Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD), Dayak Pitap Ipan bersamaan dengan penyerahan SK Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada kelompok tani Ingin Maju Desa Tebing Siring, Kabupaten Tanah Laut.
 Menurut Ipan, pada saat penyerahan, Presiden menyampaikan, bahwa sejak berpuluh-puluh tahun lahan-lahan diberikan kepada yang besar-besar. Ada yang dapat 300 ribu hektare dan 400 ribu hektare. Sekarang kami  mau  konsesi atau hak kelola itu diberikan kepada koperasi, desa, dan rakyat.
 Pemerintah saat ini memberikan hak kelola lahan tidak lagi hanya kepada pihak-pihak besar atau korporasi, maupun koperasi saja, namun masyarakat kecil juga mendapatkan hak yang sama.
 “Beliau mengingatkan bahwa pihak yang diberikan izin kelola tetap mempertanggungjawabkan hak kelola dengan penggunaan lahan sebaik-baiknya,” ujarnya.
 Pemerintah Republik Indonesia juga tidak menginginkan adanya lahan yang tidak dimanfaatkan setelah izin tersebut diberikan.
“Konsekuensinya, semua hak sama, yaitu begitu ditelantarkan maka SK ijinnya akan dicabut, baik koperasi, desa dan hutan rakyat,” ucapnya menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia.
Sekedear diketahui, dari total 7 SK perhutanan sosial yang diserahkan, Minggu (7/5/) lalu, tiga SK adalah HKm di Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Marajai, serta empat SK Hutan Desa di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
 Di Kalimantan Selatani, terdapat potensi perhutanan sosial yang telah ditetapkan dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) seluas 327.250 Ha atau, 18 % dari luas kawasan hutan.
 Sampai dengan April 2017, telah diterbitkan Penetapan Areal Kerja Perhutanan Sosial seluas 55.908 Ha terdiri dari Hutan Desa (HD) seluas 11.465 Ha, Hutan Kemasyarakatan (HKm) 14.685 Ha dan pencadangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 29.758 Ha.
Izin yang diterbitkan seluas 19.177 Ha, yang terdiri dari Hutan Kemasyarakatan (Hkm) seluas 3.280 Ha, Hutan Desa (HD) seluas  9.161 Ha, dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas  6.736 Ha. (metro7/sa)