PARINGIN – Guna mengantisipasi bahaya rokok dan mendukung Perda Kawasan Anti Rokok yang dibuat Pemkab Balangan, Koalisi Profesi Kesehatan Anti Rokok (KPK-AR) Kabupaten Balangan, siap melaksanakan program ‘Gerakan Sanggam Bebas Bahaya Rokok’ mulai tahun 2017 ini.
 Ketua KPK-AR Kabupaten Balangan, A. Mahyuni mengungkapkan, gerakan yang diusung pihaknya ini merupakan bentuk penjabaran  dari Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan tanggal 14 September 2014. 
“Gerakan Sanggam Bebas Bahaya Rokok ini rencananya akan dicanangkan untuk menyambut Hari Anti Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei 2017 nanti,” ungkapnya.
Ditambahkannya, gerakan ini sebenarnya merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat akan bahaya dari asap rokok yang  mengandung   lebih 7000 zat kimia berbahaya dihasilkan oleh asap rokok yang  69 zat diantaranya merupakan  penyebab berbagai penyakit kanker.
 “Untuk Pelaksanaannya sendiri, akan kami majukan ke hari senin, tanggal 29 Mei 2017 dan rencanaya akan dicanangkan oleh Bupati Balangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris KPK-AR Kabupaten Balangan Hj. Ariyani menambahkan, gerakan yang diusung ini bukanlah bentuk pernyataan perang bagi para perokok, namun  tujuan sebenarnya adalah untuk menata bagaimana para perokok itu tidak merokok di tempat-tempat yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (metro7/sugi)