PARINGIN – Sebanyak 30 orang Bidan Desa yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat dari Kementerian Kesehatan diangkat lingkup Pemkan Balangan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pengangkatan para tenaga medis kesehatan tingkat desa ini, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Balangan tentang pengangkatan calon pegewai negeri sipil daerah kabupaten Balangan dari pegawai tidak tetap kementerian kesehatan oleh Bupati Balangan H Ansharuddin, Selasa (16/5/2017).
Dalam sambutannya, Bupati Ansharuddin mengungkapkan, dengan diterima SK ini harus menjadi motivasi lebih bagi para bidan dalam menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat.
Bukan sebaliknya, kata Ansharuddin, setelah menerima SK merasa sudah aman sehingga dalam melakukan tugas melayani masyarakat seadanya saja.
“Ingat SK ini bukan jaminan, dalam setahun ini kinerja saudara akan dinilai, jika tidak sesuai maka bisa saja SK pengangkatan ini saya cabut,” tegas Bupati.
Selain itu, lanjut Ansharuddin, para CPNS ini juga harus menaati aturan ASN yang berlaku termasuk tidak boleh  pindah tugas keluar daerah sebelum masa kerja dibawah 10 tahun.
“Jangan berpikiran setelah menerima SK mau pindah keluar daerah. Saya tidak akan mengizinkan, karena saat ini Balangan masih kekurangan tenaga kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Ansharuddin, meminta kepala Puskesmas yang membawahi para bidan desa ini untuk mengawasi kinerjanya di masing-masing desa tempat tugasnya.
Jangan sampai, kata Bupati, ada laporan masyarakat jika bidan desa tidak berada ditempat saat ada masyarakat yang ingin berobat.
“Jangan meninggalkan tugas jika tidak ada keperluan yang lebih penting. Utamakan melayani masyarakat, karena itu adalah tugas utama anda,”pesanya. (metro7/sugi)