BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, memberlakukan pelayan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat.
Bupati H Abdul Latif di Barabai, Senin menghimbau seluruh masyarakat HST yang untuk mengurus Nomor Induk Kependudukan termasuk melakukan perekaman kartu keluarga.
“Warga yang belum memiliki NIK atau belum terdata saya harapkan bisa segera melengkapinya ke Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana,” jelas Abdul.
Mengingat pentingnya administrasi kependudukan sebagai persyaratan dalam berbagai pelayanan di masyarakat.
Abdul menambahkan dengan penerapan pelayanan publik berbasis NIK justru memberikan kemudahan bagi masyarakat termasuk masyarakat tingkat bawah.
Seluruh Satuan Organisasi dan Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab HST bisa memberlakukan sistem tersebut agar sejalan dengan program Kemendagri yang menerapkan sistim Single Identity Number (SIN) bagi setiap warga negaranya.
Dengan tujuan memudahkan bagi penduduk maupun pemerintah dalam melayani masyarakat.
“Dari Penerapan ini diharapkan masyarakat kita semakin maju dari perilaku manual bergeser ke era digital,” ungkap Abdul.
Sementara itu semua data dari NIK akan dintegrasikan dengan data administrasi penduduk lainnya seperti SIM Paspor NPWP BPJS dan data-data lainnya.
Pemkab HST pun melakukan penyempurnakan data penduduk miskin yang mendapatkan tanggungan BPJS karena itu perlu dilengkapi NIK.
Terpisah Kepala Disdukcapil PP dan KB setempat Abu Yazid Bustami menyampaikan NIK diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan.
“NIK itu seperti nyawa penduduk segala urusan mulai dari membuat SIM BPJS mengurus akta nikah, semuanya membutuhkan NIK KTP elektronik,”jelas Yazid.
Yazid juga mengungkapkan pihaknya melakukan jemput bola khususnya bagi warga di pegunungan Meratus untuk melakukan perekaman secara offline.