TANJUNG – Dua pelaku peredaran obat terlarang jenis carnophen atau zenith berhasil dibekuk jajaran Polsek Murung Pudak secara bergiliran dalam hari yang berbeda.
Pelaku pertama yang diamankan, Rizky Arif Muslih alias Amang (25). Dirinya diamankan, Kamis, (11/5/2017) sore sekitar pukul 17.30 Wita di ruko Jalan A Yani Km 7,5 Desa Maburai RT 01 Kecamatan Murung Pudak,Tabalong.
Sedangkan pelaku kedua, Muhammad Junaidi alias Unay (26), warga Jalan Bihman Vila RT07 Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Junaidi diamankan di Jalan Kebun Sari samping kantor PT Telkom, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, Jumat (12/5/2017) sore sekitar pukul 16.00 Wita
Informasi didapat, terungkapnya kedua pelaku yang masih satu jaringan ini dari adanya insiden nyaris diserempetnya anggota Polsek Murung Pudak yang melakukan patroli, Kamis (11/5/2017).
Ketika itu anggota sedang melakukan patroli di kawasan Terminal Mabuun, Desa Mabuun dan ada seorang pengendara yang belakangan diketahui bernama Rezky Ariandy alias Kilum (22), hampir menyerempet.
Melihat ulah yang mencurigakan itu, petugas pun langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Rezky Ariandy alias Kilum, yang hasilnya ada didapati 12 butir obat zenith.
Introgasipun dilakukan petugas untuk mengetahui dari mana yang bersangkutan bisa mendapatkan obat terlarang tersebut.
Hasil pengakuan dari Kilum inilah yang menyebutkan bila dirinya beli dari pelaku Rizky Arif Muslih alias Amang.
Gerak cepatpun dilakukan dengan mendatangi pelaku Rizky Arif Muslih alias Amang, ditempat tinggalnya di ruko Jln A Yani Km 7,5 Desa Maburai RT 01 Kecamatan Murung Pudak,Tabalong. (metro7)