BANJARMASIN – Kedapatan terlibat peredaran sabu-sabu, tiga warga diciduk jajaran Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan di dua tempat terpisah, Rabu (10/5) saekitar pukul 20;30 Wita.
Mereka adalah Husari alias Usai (37) warga Jalan Antasan Segera RT 25 RW 02 Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Selatan , Rudini (32) warga Jalan Kelayan A Gg Setuju Ujung RT23  RW02, Banjarmasin Selatan dan Anang (44) warga Jalan Pekapuran Raya Komplek Arafah RT 14 Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur .
Ketiganya diciduk di dua tempat yakni di tepi jalan H Hasan Basry Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan di rumah Rudini di Jalan Kelayan A Gg Setuju Ujung. Banjarmasin Selatan.
Dalam penangkapan ini petugas menemukan dua paket hemat sabu.
Info diperoleh, awalnya petugas menangkap Husaini. Dan petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu 0,10 gram.
Terungkap sabu dari Rudini dan saat digeledah di rumahnya ditemukan lagi satu paket. Dikembangkan sabu-sabu itu ternyata di dapat dari Anang,
Direktur Narkoba Jimy A Anes melalui Kasubdit 1 AKBP Rachmat Budi yang dikonfirmasi, Jumat (12/5) siang membenarkan penangkapan ketiganya tersebut. (metro7)