BANJARMASIN – Masih ingat kasus jutaan zenith yang melibatkan H Supian Sauri alias Tinghui? Ternyata, kasusnya tak begitu saja berhenti. Pihak Subdit II Fiskal dan Moneter (Fismondev) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan ternyata juga melidiknya.
Kali ini Tinghui yang sempat disebut sebagai raja zenith itu dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak Pidana Pokok Undang-undang Kesehatan.
Kapolda Brigjen Rachmat Mulyana didampingi Irwasda Kombes Djoko Purbo dan Dirkrimusus Kombes Rizal Irawan saat press release, Kamis (18/5/2017) mengungkapkan, Tinghui dijerat dengan TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Rachmat, dari penyidikan ini, pihaknya juga menyita barang bukti Rp 15.034.521.925. Pihaknya sendiri mengenakan pasal kepada tersangka dengan pasal pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (metro7)