PARINGIN – Abdul Nasir (31) warga Desa Balida diamankan pihak Polsek Paringin guna diproses hukum, lantaran menipu Sugiarti (42) sebesar Rp.10,6 juta dengan modus bisa memasukan kerja di perusahaan tambang batubara.
Penipuan bermodos bisa membantu mendapatkan pekerjaa di perusahaan pertambangan ini bermula saat, Sugiarti yang merupaka warga Desa Sumber Rejeki Kecamatan Juai,
menerima tawaran tersangka yang berjanji akan mencarikan pekerjaan di perusahaan pertambangan dengan meminta sejumlah uang.
Kejadian ini, bermula saat suami korban bertemu dengan pelaku dan pelaku menawarkan akan mencarikan pekerjaan di perusahaan pertambangan batu bara dengan syarat memberikan sejumlah uang pada Minggu (23/4) yang lalu.
Tergiur dengan janji pelaku, korban pada Senin (24/4) bersama suaminya datang kerumah pelaku dengan mengantar berkas dan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- dan langsung diterima pelaku dengan menjanjikan akan mulai bekerja pada tanggal 11 Mei 2017.
Setelah berjalannya waktu, Pelaku meminta terus kepada korban sejumlah uang hingga mencapai Rp. 10.600.000,-, namun sampai waktu yang dijanjikan pelaku tidak menepati janjinya, merasa ditipu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Paringin.
Atas laporan korban ini, tersangka yang kesehariannya bekerja menjadi Security di PT. Demitra Karsa Perdana (A5) langsung dibawa Kanit Reskrim Polsek Paringin Bripka Hindera ke Polsek Paringin untuk dimintai keterangan, Rabu (12/7/2017).
Dari keterangan tersangka, kata Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo, mengakui benar telah menerima uang dari korban dan menjanjikan akan bisa menguruskan keluarga korban bekerja di perusahaan pertambangan Batu baru.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan tersebut dipakai oleh pelaku buat keperluan hidup sehari – hari dan pelaku juga mengaku tidak memasuka korban bekerja,” pungkasnya. (metro7/sugi)