TANJUNG – Empat pelaku yang diduga satu jaringan peredaran obat-obatan tanpa ijin edar jenis carnophen atau zenith berhasil diamankan jajaran Polres Tabalong melalui unit opsnal Sat Res narkoba bersama Unit Jatanras Polres di pimpin KBO Narkoba Ipda Nyoman. Petugas pun harus mengejar salah satu pelaku yang diduga sebagai pemasoknya hingga ke Kabupaten tetangga Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).
Pelaku Akhmad Riadi Alias Ajing menjadi yang pertama dibekuk, pada Selasa (11/7/2017) sekitar 23.00 Wita.
Kemudian, besoknya Rabu (12/7/2017) giliran pelaku Hadi alias Ugut beralamat Desa Tantaringin Rt.01 Kec.Muara Harus Kab.Tabalong yang diamankan.
Kemudian hasil introgasi, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya bernama Arifin, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barbuk berupa carnophen sebanyak 800 (delapan ratus) butir.
Tak puas hanya mengamankan tiga pelaku, pengembangan pun dilakukan. Dari nyanyian tersangka Arifin inilah didapat nama Yuli dari Amuntai HSU yang menjadi pemasoknya.
Kemudian setelah mempersiapkan segala sesuatunya petugas langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Yuli.
Pelaku Yuli pun berhasil diamankan petugas yang melakukan penangkapan di rumahnya di jalan Bihman Villa Rt 07 Kecamatan Amuntai Utara HSU.
Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono Kasubaghumas Iptu H Ibnu Subroto mengatakan semua pelaku yang terlibat peredaran zenith sudah diamankan.
“Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjutnya di Satres Narkoba Polres Tabalong,” katanya. (metro7/humas polres)