TANJUNG – Dua pelaku yang diduga satu jaringan peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar obat jenis carnophen atau zenith kembali berhasil diamankan jajaran Polres Tabalong melalui Satnarkoba.Pelaku yang pertama ditangkap pada Selasa (11/7/2017) sekitar pukul 22.00 wita yakni Amat dengan barang bukti 10 butir zenith serta uang hasil penjualan Rp 50 ribu dan dari nyanyiannya menyusul dibekuk Kopral barang bukti 14 butir zenith serta uang sisa penjualan Rp 10 ribu, keduanya sama-sama warga desa Jangkung Kecamatan Tanjung.
Informasi didapat, terungkapnya ulah kedua pelaku ini berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan petugas terkait informasi warga, bahwa di rumah yang ada warungnya di Desa Jangkung Rt 04 Kec.Tanjung sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan jenis zenith.
Petugas pun langsung menindak lanjuti laporan warga dengan berhasil membekuk tersangka Amat sang pengedar.
Tak puas hanya mengamankan pelaku Amat, pengembangan pun dilakukan. Dari nyanyian Amat inilah didapat nama Kopral yang menjadi pemasoknya.
Kemudian setelah mempersiapkan segala sesuatunya petugas langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Kopral.
Pelaku Kopral pun berhasil diamankan petugas yang melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Jangkung Kecamatan Tanjung.
Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono melalui KBO Narkoba Ipda Nyoman memastikan sudah mengamankan kedua pelaku yang diduga terlibat peredaran zenith.
“Saat itu kedua pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjutnya di Satres Narkoba Polres Tabalong,” tegasnya. (metro7/humas polres)