BANJARMASIN – Abdul Gani alias Gani (40) serta M Peri alias Onjes (18) keduanya warga warga Jalan Antasan kecil timur Dalam Rt 16 Rw 002 kelurahan Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara tampaknya meski berurusan dengan petugas Direktorat Narkoba Polda Kalsel.
Pasalnya ayah dan anak ini tertangkap tangan saat salah satu dari mereka menyerahkan sabu ke petugas yang tengah melakukan penyamaran. Setelah dirasa cukup bukti keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas.
Informasi diperoleh, penangkapan keduanya pada Kamis (13/7) sekitar pukul 14:00 Wita. Dimana berawal adanya info bahwa tersangka Gani diduga bisa menyediakan sabu-sabu ke siapa yang memesan.
Maka info ini langsung ditindaklanjuti penyidik Subdit 2 Direktorat Narkoba dengan mendalami hal tersebut.
Cukup lama melakukan lidik hingga terhubung dan maka petugas yang melakukan undercover akhirnya terhubung dan disepakatilah transaksi di
pinggir jalan Antasan Kecil Timur Dalam RT 16 RW 002 kelurahan . Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara tak jauh dari kediaman tersangka.
Saat bertemu itulah tersangka Gani dan Onjes kemudian menyerahkan sabu ke petugas. Yakin itu adalah barang terlarang petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Saat itulah petugas mendapati satu paket sabu dan keduanya kemudian dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan,
Direktur Narkoba Kombes Jimy A Anes melalui Kasubdit 2 AKBP Andi Aliamin. Sabtu (15/7) membenarkan penangkapan keduanya. Dimana setelah dilakukan pemeriksaan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Peran tersangka dua (onjes) adalah membelikan sabunya karena disuruh tersangka satu,” ucap Andi membenarkan keduanya adalah ayah dan anak.
Untuk tersangka sendiri pihaknya jerat pasal. Pasal 132 ayat (1) subs pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (metro7)