TANJUNG – Seringnya perjudian yang di lakukan di pos ronda Murung Baru Rt 01 Kecamatan Tanta membuat warga geram dan melaporkan ke pihak berwajib.
Mendapat informasi dari warga, Polsek Tanta pun bergerak cepat dengan langsung melakukan tindakan

Barang Bukti

penangkapan pada para pelaku penyakit mastarakat tersebut pada Jumat,( 21/7) tadi.
Informasi didapat, saat itu empat pelaku tak sadar dan asik berjudi, dan ketika mobil anggota datang ke empat kaget hingga lari tunggang langgang.
Namun polisi pun berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Muhammad Sabirin (22) yang juga warga setempat. Ia tertangkap tanpa sempat melarikan diri hingga diamankan sebagai diduga pelaku tindak pidana perjudian capsa dengan menggunakan kartu remi.
Ketiga pelaku masih buron dan satu pelaku berhasil di amankan, polisi pun masih melakukan Proses Penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasubbag Humas Iptu H. Ibnu Subroto membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi di wilayah Tanta Tabalong.
Dikatakannya penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti dan setelah sampai di TKP berhasil diamankan terhadap tersangka berikut dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp.109.000,-. Sedangkan terhadap pelaku lainnya yang berjumlah 3 (tiga) orang berhasil melarikan diri pada saat petugas turun dari mobil dengan membawa lari kartu remi yang dipergunakan untuk permainan judi jenis capsa tersebut.
“ Saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Tanta guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (metro7/rz)