KANDANGAN – Dua pelaku penganiayaan yang terjadi Desa Karang Jawa Muka, Kecamatan Padang Batung beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku bernama M Saman (21), warga Kandangan dan Farid Wizidi (40) juga warga Kandangan berhasil diamankan pada Jumat (14/7/2017) lalu pukul 19.00 Wita di Desa Baluti, Kandangan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Batung Ipda Tugiyana bersama dengan anggotanya dan anggota gabungan Polsek Kandangan dan Polres HSS.
Keduanya diamankan saat berada di rumah temannya di Desa Baluti. Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, kedua pelaku diamankan di Polsek Kandangan.
Barang bukti yang diamankan satu pisau pati lengkap dengan kumpang milik Saman dan pisau harder lengkap dengan Kumpang dan hulu milik Farid.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (10/7/2017) pukul 18.00 Wita di Desa Karang Jawa Muka, Kecamatan Padang Batung.
Korban bernama Juli Ramadhani (22), warga gang Garuda Kecamatan Kandangan mengalami luka tusuk di bagian kepala, luka robek di bagian lengan sebelah kanan dan luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Padang Batung Ipda Tugiyana, Senin (17/7/2017) membenarkan dengan penangkapan kedua
pelaku. Pelaku bakal dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh penjara. (metro7)