PARINGIN – Kasus penyelahgunaan Narkoba menjadi kasus terbesar yang ada di Kabupaten Balangan. Dimana hingga bulan Juli ini, ada 42 perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang telah ditangani oleh jajaran Polres Balangan.
Dari 42 perkara ini, obat daftar G jenis Charnopen Zenith lah yang paling mendominasi sebanyak 35 kasus sedangkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kasus dan dua sisanya jenis W.
Banyaknya kasus ini, menandakan jika Balangan benar-benar menjadi lahan subur bagi para pengguna penyalahgunaan Narkoba, meski kasus Narkoba jenis daftar G terus bisa diungkap oleh jajaran Polres Balangan tapi nyatanya masih saja ada masyarakat yang berani melakuni bisnis haram tersebut.
Buktinya dua warga Desa Ambuyang Kecamatan Paringin Selatan, Sahrian (24) dan Firman (21) lantaran kedapatan membawa 155 butir obat daftar G jenis Charnopen Zenith saat jajaran Polres Balangan razia pekat dalam rangka cipta kondisi Satkamtibmas, Sabtu malam (22/7/2017) kemarin.
Razia pekat yang digelar di Desa Teluk Karya Kecamatan Lampihong ini, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dany S dan Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto dengan menyasar pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya.
“Dari giat ini kita berhasil mengamankan dua warga yang membawa obat daftar G sebanyak 155 butir,” ujar Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany S.
Untuk pembawa obat daftar G, kata Dany, langsung diamankan di Mapolres guna dilakukan tindakan upaya hukum selanjutnya.
Selain mengamankan sepasang pemuda pembawa Untuk pembawa obat daftar G tersebut, juga turut diaman seorang pemuda pembawa miras dan dua pengendara sepeda motor yang tidak bisa menunjukkan surat kendaraan.
“Untuk pemuda yang membawa miras kita amankan ke Polsek Lampihong guna diberikan pembinaan,” pungkasnya. (metro7/sugi)