Bergulir 123 Orang Menjadi Tersangka

BANJARMASIN – Penanganan kasus dugaan penyelewengan perjalanan dinas aggota DPRD Kalsel tahun 2015 lalu yang tengah disidik oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel bergulir kian kencang.
Pasalnya bakal calon tersangka yang melanggar perjalanan dinas tersebut menyangkut ada sebanyak 123 orang. Tentu dengan pertimbangan unsur objektive dan subjektive penyidik dalam menetapkan tersangka masih cukup berhati-hati.
Pasalnya, harus merampungkan seluruh pemeriksaaan meski pun penyidik sudah ada mengantongi unsur kerugian negara yang dapat ditimbulkan dari kasus tersebut.
Kajati Kalsel, Abdul Muni menyebut dugaan kerugian negara secara total bisa dikalkulasi kasar atau awal ada kerugian sampai Rp 7 miliar.
“Itu ada sekitar 123 orang yang keliru menerapkan pengertian aturan dalam perjalanan dinas itu. Tindaklanjut itu kasus itu tidak mudah karena harus memanggil 123 orang,” kata Abdul Muni.
Pihaknya juga sudah meminta untuk pengembalian dana, karena ini dana negara dan wajib dikembalikan. Sementara ini yang mengembalikan Rp 200 ribu, ada yang Rp 2 juta , ada yang Rp 50 juta. Jadi tidak sekaligus, ada yang terakumulasi dari tahun ketahun.
Abdul Muni memberikan sinyal jika tidak mengembalikan maka akan dinaikkan statusnya namun dengan pertimbangan unsur subjektive dan objektive.
“Kita akan terus evaluasi ini. Semuanya harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan ya kita lanjutkan. Kita akan teruskan proses hukumnya,” kata Abdul Muni. (metro7)