PARINGIN – Jika sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan yang diajukan DPRD Balangan sempat tidak mendapat respon positif dari pemerintah daerah, dengan alasan belum adanya peraturan menteri.
Sehingga ada beberapa item yang baru dapat ditetapkan setelah adanya peraturan menteri tersebut, yang mengatur pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
Namun akhirnya, pihak eksekutif menyetujui keinginan pihak legislatif tersebut. Persetujuan atas Raperda ini, disampaikan Sekdakab Balangan H Ruskariadi saat menyampaikan sambutan Bupati Balangan pada rapat paripurna DPRD Balangan, Senin malam (31/7/2017).
“Secara garis besar pemerintah memahami Raperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD Balangan ini, namun dalam raperda ini terdapat beberapa delegasi pengaturan lebih lanjut. Untuk itu, perlu pembahasan lebih lanjut mengenai peraturan Raperda ini agar bisa dilaksanakan,’’ harapanya.
Sebelumnya Pansus Raperda inisiatif tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan lewat jubirnya, Syahmadi telah menyampaikan laporan pansus tersebut yakni, meminta pihak eksekutif segara menyetujui pengajuan raperda tersebut.
“Pembahasan raperda ini sudah dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti dan membahas bersama peraturan pemerintah republik indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Menurut peraturan pemerintah tersebut, raperda ini sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah peraturan pemerintah ini diundangkan. itu artinya, raperda ini secepatnya harus ditetapkan menjadi perda mengingat alokasi waktu yang ada sudah semakin mendesak sehingga harus di prioritaskan untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,’’ ujar Syahmadi saat menyampaikan laporan Pansus pada paripurna DPRD Balangan, Senin (31/7/2017) malam.
Terkait pandangan pemerintah yang menyatakan bahwa ada beberapa item yang baru dapat ditetapkan setelah diterbitkannya peraturan menteri yang mengatur pengelompokan kemampuan keuangan daerah, pihaknya menilai, bahwa raperda ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, sedangkan peraturan menteri terkait pengelompokan kemampuan keuangan daerah akan menjadi pedoman bagi penetapan peraturan bupati terkait besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan operasional DPRD.
”Kami seluruh fraksi di dewan telah bersepakat dan mengharapkan kepada pemerintah agar segera menetapkan raperda ini menjadi peraturan daerah, hal mana untuk berjalannya keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai bagi DPRD Balangan yang diwujudkan salah satunya dengan adanya pengaturan hak keuangan dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’’tegasnya.
Untuk itu, lanjut politisi PBB ini, pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti dengan membuat peraturan bupati terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Balangan, yang mengatur teknis tata cara pembayaran sebelum diterbitkannya peraturan menteri. (metro7/sugi)