PARINGIN – Warga Balangan harus menunggu lebih lama saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari biasanya, ini lantaran penerbitan legalitas pendirian bangunan ini harus melalui pengecekan langsung fisik bangunan dari tim yang dibentuk oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.
Tim ini sendiri bukan hanya dari Dinas PMPTSP namun juga melibatkan dinas terkait lainnya, seperti dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta instansi lainnya.
Ketentuan cek fisik langsung kelapangan ini, menurut kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Balangan Muhammad Idris, sesuai aturan yang baru saja berlaku dengan tujuan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan izin IMB yang diminta.
Tim pengecekan senndiri, menurut Idris, dibagi menjadi dua yakni, untuk bangunan kecil seperti bangunan rumah dan sejenisnya dan satunya lagi tim untuk bangunan besar seperti bangunan hotel, gedung maupun pusat perbelanjaan ini.
“pengecekan langsung oleh tim ini, guna memastikan jika bangunan yang dibangun sesuai baik dari segi keamanan maupun pembagian zona wilayah,” bebernya.
Zona wilayah yang dimaksud, lanjut dia, ialah seperti kawasan hijau, pemukiman ataupun industri yang berpedoman dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang ada.
“ini semua bagian dari komitmen pemerintah dalam menata ruang wilayah, membendung alih fungsi lahan pertanian dan sekaligus pengawasan pengunaan lahan sesuai RTRW yang ada,” pungkasnya. (metro7/sugi)