TANJUNG — Melihat polisi berhamburan mendatanginya, Jumri langsung lari tunggang-langgang melarikan diri takut ditangkap polisi, Kamis (31/8) kemarin.
Polisi terpaksa bertindak tegas karena Jumri tetap nekad membakar lahan miliknya yang sebelumnya sudah disampaikan larangan pembakaran hutan dan lahan pertanian dalam bentuk apapun juga.

Sementara larangan membakar hutan dan himbawan akan proses hukum bagi siapa saja yang membakar lahan tak pernah di hiraukan warga.

Ketika mendapat informasi ada pembakaran lahan di desa Suput, Satuan anggota polisi gabungan Polsek Haruai, Tim Karhutla Polres Tabalong dan BNPB langsung menuju titik api di desa tersebut.

Jumri warga Desa Suput RT.005 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.

Menurut Kapolsek Haruai Ipda H Walimin kepada Metro7 menjelaskan, setelah sampai di TKP anggota langsung memadamkan sisa api dan mengamankan sisa tebangan yang sudah kering yang siap di lalap si jago merah.

“Perlu waktu dua jam untuk memadamkan api disana, dan identitas pelaku sudah kita ketahui,” ujar Walimin.

Dari hasil olah TKP diketahui lahan yang di bakar secara sengaja merupakan milik Jumri warga Suput RT 005, dan saat anggota datang yang bersangkutan dan beberapa warga lainya langsung langsung kabur meninggalkan lahan yang dibakarnya takut diamankan polisi.

“Kami menghimbau agar warga dapat memahami akan bahaya membakar lahan secara banyak apa lagi sampai hektaran dan bagi yang tetap melawan ada kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Metro7/riza)