PARINGIN – Jika hari Raya Idul Adha ini masyarakat berlomba-lomba beribadah termasuk berbagi daging korban, namun tidak dengan Sayuti alias Bagong ( 18th) warga desa Bihara Kecamatan Awayan yang harus berhari raya di tahanan Polres Balangan.
Bagong ditangkap Jajaran polsek awayan dan Satres Narkoba Polres Bangan,kamis (31/08) setelah kedapatan menjual obat Daftar G Carnophen jenis Zenith .
Penangkapan remaja pengangguran ini berawal dari anggota Polsek Awayan melaksanakan patroli menjelang Idul Adha yang menemukan seseorang pemuda sedang mabuk.
Dari hasil introgasi keluarlah dari mulut pemuda mabuk ini, jika dirinya mengkonsumsi obat Zenith yang dibelinya dari Bagong.
Bermodal ocehan pemuda mabuk inilah, anggota gabungan Polsek dan Reskrim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan badan terhadap pelaku.
Saat digeledah petugas mendapati 19 (sembilan belas) butir obat daftar G jenis Zenith , serta uang tunai Rp 355, 000 yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri .
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan lagi, Tersangka akan dijerat dengan pasal UU No.36Tahun 2009 Tentang Kesehatan,”ujar Kapolsek Awayan, Iptu Agus. (metro7/sugi)