TANJUNG – Peristiwa kelahiran dan kematian merupakan peristiwa penting yang merupakan bagian dari administrasi kependudukan dan harus dicatat dan dilaporkan sebagaimana Undang-Undang Kependudukan.
Jadi peristiwa kelahiran dan kematian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada pemerintah. Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Tabalong H.Suryanadie dalam paparan materinya di acara workshop Assesment dan sosialisasi pencatatan sipil oleh Statistik Hayati (CRVS) Rabu (30/08) di gedung Pusat Informasi Pembangunan Tanjung.
Khusus untuk perkawinan prosedur pelaporannya ditetapkan selambat-lambatnya 60 hari dan lewat dari batas tersebut sebagaimana ketentuan akan kena sanksi administrasi, kemudian untuk kematian juga wajib dilaporkan oleh Ketua RT, karena yang tahu persis di wilayahnya.
“Tujuan pencatatan kelahiran dan kematian adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan data pribadi dari kami pemerintah daerah untuk masyarakat Tabalong,” katanya. (metro7/via)