PARINGIN – Tergiur dengan janji akan mendapat keuntungan berlipat ganda, membuat Mega Wati (23 tahun) warga Kelurahan Paringin Kota Rt 05 kecamatan Paringin kehilangan uanga karena tertipu arisan online yang dikelola oleh Irmi Ridha (21 tahun) warga Komplek Taman Trikora Asri RT 1 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota banjarbaru.
Kasus penipuan ini sendiri, baru disadari oleh korban Mega Wati saat tanggal dan waktu yang telah ditentukan pelaku untuk membayar tidak kunjung membayar dan mengembalikan uang korban.
Penipuan ini berawal Pada Bulan desember 2016, korban diajak oleh pelaku untuk ikut arisan online yang mana cara kerjanya apabila korban membeli 1 slot arisan dengan nominal 4 juta rupiah dan dalam waktu 1 Bulan akan dibayar sebesar 7 juta rupiah dengan cara transfer, sampai dengan juni 2017 korban telah membeli slot arisan hingga Rp.139.700.000,- akan tetapi pada saat tanggal dan waktu yg ditentukan pelaku tidak juga membayar dan mengembalikan uang korban.
Atas penipuan ini, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin. Atas dasar Laporan Polisi oleh korban pada tanggal 25 Agustus 2017, Reskrim Polres Balangan menetapkan Irma Ridha sebagai terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana rumusan pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan didukung barang bukti 18 lembar rekening koran, 3 lembar bukti transfer dan 16 lembar foto capture percakapan kontak BBM.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, membenarkan kejadian ini.
“Laporan yang dilayangkan oleh korban sudah ditangani dan terduga pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ungkapnya.
Penetapan tersangka sendiri, kata Dany, telah melalui proses gelar perkara di Polres Balangan.
“Pelaku sendiri saat ini sedang ditahan di Polres Tanah Laut dengan kasus yang sama,” pungkasnya. (metro7/sugi)