PARINGIN – Merasa resah dengan adanya aktivitas warung remang-remang atau yang dikenal dengan warung jablay, di Desanya Masyarakat Desa Mantimin Kecamatan Batumandi, meminta keberadaan warung Jablay segara ditutup.
Desakan warga untuk menutup warung jablay ini, menurut Kepala Desa Mantimin, Nurdjaini sebenarnya sudah ditindak lanjuti oleh pihaknya dengan membuat Peraturan Desa (Perdes) bahwa jam operasional warung jablay dibatasi sampai pukul 01.00 malam.
Tetapi kata dia, pada kenyataannya Perdes tersebut dilanggar oleh pemilik warung dengan membuka warung sampai pukul 03.00 dini hari.
“Masyarakat sebenarnya sudah gerah dan mau bertindak sendiri, tapi kita imbau agar sesuai aturan saja, makanya sekarang kita berkoordinasi dengan aparat guna menyesaikan permasalahan ini,” bebernya.
Senada, Camat Batumandi, Aswal mengakui, jika pihaknya melakukan tindakan persuasif dengan memberikan imbauan, namun juga tidak mendapat respons positif dari pemilik warung.
“Untuk antisipasi selanjutnya kita juga telah mengimbau parra pemilik tanah untuk tidak menyewakan tanahnya buat mendirikan warung remang oleh penyewa tanah,” imbuhnya.
Menindaklanjuti keluhan warga masyarakat ini, Polsek Batumandi dipimpin oleh Kapolsek Iptu Rudy A, Senin (29/8/2017) mengumpulkan warga Desa Mantimin untuk melakukan musyawarah untuk mencari jalan terbaik atas permasalahan ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Batumandi, Kades Mantimin, Ketua BPD Desa Mantimin, Ketua RT 06 Desa Mantimin, Tokoh Masyarakat dan Pemilik Tanah yang di atasnya berdiri warung jablay.
Kapolsek Batumandi, Ipda Rudy A mengungkapkan, tujuan dari digelarnya musyawarah ini untuk mengimbau warga, agar dalam penyelesaian masalah ini tidak menimbulkan masalah yang baru.
“Ini juga adalah arahan langsung dari Kapolres Balangan. Guna mencegah dampak negatif yang berpotensi terjadi,” ungkapnya.
Sementara salah seorang pemilik tanah, Bahrudin mengatakan, ia tidak bisa berbuat banyak karena sudah terlanjur menyewakan tanahnya dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
“Tetapi apabila suatu saat ditutup, pihak warung meminta ganti rugi biaya pembangunan warung,” pungkasnya. (metro7/sugi)