PARINGIN — Berkat tangan dingin Kanit Binmas Polsek Halong Bripka Sumaji, S.H., Permasalahan diduga adanya perselingkuhan yang terjadi di desa Mantuyan Kecamatan Halong berakhir dengan mengambil jalur kekeluargaan.
Diruang mediasi Polsek Halong, Selasa (5/9) sekitar pukul 13.00 Wita, mediasi permasalahan perselingkuhan antara bapak Puli dengan saudari Eka dimulai.

Keduanya yang masih warga desa mantuyan ini ditengahi oleh kepala adat Dayak Maratus bapak Chairil. Permasalahan tersebut timbul akibat dari perselingkuhan yang dilakukan Puli yang statusnya telah berkeluarga dan Eka yang statusnya belum berkeluarga. 

Adapun pemicu dari Permasalahan tersebut adalah saudari Eka telah hamil 2 bulan akibat berhubungan badan dengan Puli.

Eka yang meminta pertanggung jawaban Puli akhirnya menuai keributan antara kedua belah pihak, Mediasi berjalan memakan waktu hampir 2 jam ini akhirnya diperoleh kesepakatan untuk mengambil jalur kekeluargaan dengan catatan Puli agar meminta maaf kepada Eka dan keluarganya serta bersedia menikahi Eka.

Sebagai biaya pernikahan / selamatan perkawinan, Puli diwajibkan memberikan uang sebesar Rp.25 Juta Rupiah, waktu pernikahan masih belum ditentukan.

“Sisi kemanusiaan masih dikedepankan oleh Polisi khususnya di Kecamatan Halong, menimbang hukum adat Dayak Maratus yang masih berlaku dan cukup kental, ” terang Bripka Sumaji.

Setelah sepakat antara kedua belah pihak, hasil kesepakatan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi yang hadir dalam kegiatan mediasi dan diketahui oleh Kepala Adat dayak Maratus bapak Chairil.

Kapolsek Halong AKP Herryanto membenarkan peristiwa tersebut,. “Sudah kewajiban Polisi dalam menyelesaikan permasalahan sosial maupun pidana yang terjadi di masyarakat melalui tahapan – tahapan hukum yang berlaku,” jelasnya. (Metro7/sugi)