METRO7.CO.ID, KOTABARU – Satnarkoba Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Utara berhasil mengamankan obat terlarang jenis Carnophen atau populer dimasyarakat dengan sebutan Zenith, Jumat ( 15/9/2017).
Tidak tanggung-tanggung sebanyak 35 ribu butir obat Jin tersebut gagal beredar, setelah tim gabungan menangkap IS (28) warga Jl. Nusa Indah Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
IS ditangkap oleh tim aparat kepolisian sekira jam 08:00 wita, di Jalan Singaban Desa Sebatung bersama sebuah mobil jenis Avanza warna hijau dengan nomor polissi DA 8763 GB.
Saat diamankan petugas gabungan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kotabaru AKP Margogno mendapati mobil IS yang terparkir di pinggir jalan dan dilakukan pengeledahan ditemukan 4 buah kardus yang berada di baggasi ternyata berisi pil Jin (Zenith). IS pun tidak bisa mengelak jika barang haram tersebut miliknya.
Selain membawa IS polisi juga mengamankan Mobil dan Satu buah HP merek Oppo warna Hitam serta 1 Hp Nokia ke Polres Kotabaru guna proses hukum selanjutnya. (metro7/Humas Polres Kotabara/hsyn)