METRO7.CO.ID, Tanjung – Status darurat zenith memang tidak berlebihan jika disematkan untuk wilayah Kalimantan Selatan. Pasalnya, hampir tiap hari ada saja bandar atau pengedar obaf daftar G ini ditangkap oleh jajaran Kepolisian.
Teranyar, Anggota Polsek Murung Pudak Polres Tabalong menangkap Juhansah alias Ipit (34) warga Desa Pandanu Rt. 06 Rw. 03 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) saat membawa pil Jin ini di wilayah hukum Tabalong, Senin (18/9/2017).
Dari tangan Juhansyah ini, polisi menyita 26 ( dua puluh enam) butir obat daftar G jenis Carnophen Zenith, Uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sebagai barang bukti.
Penangkapan Juhansyah ini berawal, saat Anggota Polsek Murung Pudak sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas saat Petugas Pertamina yang sedang memperbaiki Pipa bocor. Saat mengatur lalu lintas inilah, S melintas di jalan dengan kondisi play Zenith. Melihat ada polisi S langsung panik dan mencoba memacu kendaraan dengan cepat karena menduga akan ada razia, namun karena dalam kondisi mabuk dan tidak hati-hati ia terjatuh dan masuk ke got di sisi jalan trans kalimantan.
Melihat kejadian ini, petugas langsung mengamankan S. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan obat Zineth jenis disaku celana sebanyak 6 ( enam ) butir.
Saat S di introgasi inilah S bernyanyi kalau pil Jin tersebut di belinya dari Juhansah alias Ipit.
Mendapat informasi ini, tanpa menunggu waktu lama sekitar pukul 19.30 Anggota Polsek Murung Pudak Mengamankan Juhansah di sebuah warung di Jl. Trans Kalsel – Kaltim Desa Kasiau Rt. 06.
Kapolsek Murung Pudak Iptu P. Siregar, SH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku pengedar obat zenith ini.
“Tersangka sementara masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti, tersangka akan dikenakan undang-undang sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukamannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya. (Metro7/Reza)

Baca Juga : Satu Lagi Penggedar Sabu Dibekuk