METRO7.CO.ID, Amuntai- Setelah kemarin dua pengedar Narkoba jenis sabu diamankan, kini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kambali meringkus satu pengedar sabu-sabu Hatni alias Hatni (36) warga Desa Pasar Senin Rt 07 Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (19/09/17).
Dari tangan pelaku yang diringkus saat berada dirumahnya tersebut, ditemukan sabu sebarat 0,98 gram yang terbagi dalam 4 paket sabu dengan berat masing-masing, 0,24 gram, 0,25 gram, 0,24 gram dan 0,25 gram.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubag Humas IPTU Alam SW mengatakan, dalam penggeledahan dirumah pelaku, pelaku sempat mau membuang barang bukti ketika anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dirumahnya.
“Keterangan pelaku barang tersebut, miliknya sendiri. Pelaku sekarang bersama barang bukti kita amankan di tahanan Polres guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Metro7/Yusuf)

Baca Juga : Edarkan Sabu Amat Makibao dan Udin Tembak Diringkus Polisi