METRO7.CO.ID, Amuntai – Genderang perang terhadap Narkoba dan obat daftar G terus digalakkan oleh jajaran Polres Hulu sungai Utara (HSU).
Jika sebelumnya, dua pengedar sabu dibekuk. Kali ini, Polisi kembali mengamankan dua orang penggedar obat daftar G jenis carnophen atau Zenith.
Kedua pelaku yang diamankan yakni, Akhmad Faisal alias Fasisal dan Miftahol Riski alias Riski yang masih berstatus seorang pelajar/mahasiswa, keduanya merupakan warga Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubag Humas Iptu Alam SW mengungkapkan, dari pelaku Faisal disita 410 butir Zenith sedangkan dari tangan Riski sebanyak 54 butir.
Keduanya, kata Alam, terencam dikenakan undang-undang sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukamannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Danau Panggang guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih laanjut,’’ pungkasnya. (Metro7/Yusuf)

Baca Juga : Pelaku Penyetrum Ikan Diamankan Polisi