METRO7.CO.ID Amuntai- Praktek penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) kembali terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kali ini, pelakunya ialah Sahruni alias Runi (27) warga Desa Rantau Bujur Tengah (RBT) Rt 04 Kecamatan Sungai Tabukan.
Runi diamankan Satuan Reskrim (Reskrim) Polres HSU, Selasa malam (19/9/2017) dikediamannya.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubag Humas Iptu Alam SW mengatakan, terlapor diamakan oleh anggota Reskrim sesaat setelah pulang dari mencari ikan.
Terduga diamankan, kata Alam, karena diduga keras melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana sesuai pasal 84 Ayat 1 UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang tindak pidana perikanan.
Selain mengamankan terduga, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan 2 buah stik tantaran, 2 buah Aki merk Yuasa, 1 buah alat pengatar daya (kumparan), 1 buah jintingan ikan dan 1 buah jerigen.
“Selain itu juga turut diamankan ikan hasil tangkapan. Sementara terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Metro7/Yusuf)

Baca Juga : Juhansyah Ditangkap Polisi Karena Jual Obat Jin