METRO7.CO.ID, Paringin- Lantaran tidak terima atas perbuatan tetangganya, yang dianggap mencemarkan nama baiknya lewat media sosial Facebook, RA (32 tahun) melaporkan tetangganya FA (48 tahun) ke Polisi. Baik terduga pelaku maupun korban, keduanya sama-sama merupakan warga Desa Uren RT 02 Kecamatan Halong, bahkan masih saling bertetangga dekat. Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono mengungkapkan, atas laporan korban dan hasil penyidikan maka terduga pelaku kasus pencemaran nama baik lewat media sosial ini, kini sudah diamankan pihaknya di Polres Balangan untuk tindakan hukum selanjutnya.

Penahan pelaku sendiri, menurut Dany, berdasarkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Polisi dan korban berupa 5 lembar print out halaman facebook milik FA.

“Setelah cukup bukti satuan Reskrim Polres Balangan melakukan pencarian terduga pelaku FA dan akhirnya FA berhasil ditangkap di Desa Kait-Kait kecamatan Bati-bati kabupaten Tanah Laut, berkat kerjasama dengan Reskrim Polres setempat pada Kamis(21/9/2017) pukul 23.00 Wita lalu,” jelasnya.

Kasus ini sendiri, lanjut dia, bermula pada Selasa (9/5/2017) saat saksi Masiyadi datang ke Tampaan anak Desa Uren memberitahukan korban perihal ada postingan dari akun facebook atas nama Farma Ariyadi (milik suami korban) yang isinya menjelekan nama baik korban dan keluarga korban.

“Terduga pelaku diancam sebagaimana dalam rumusan pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Th. 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (Metro7/sugi)