METRO7.CO.ID, Amuntai- Kembali Polsek Amuntai Selatan menangkap Syahrani alias Upa (23), penggedar obat daftar G tanpa ijin di Desa Ujung Murung Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), rabu (27/09/17)
Dari tangan palaku pengedar obat Jin ini, Polisi menyita barang bukti berupa obat Zenith Carnophen sebanyak 20 keping atau 200 butir, satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F denga nomor polisi DA 4427 UD.

Kapolres HSU melalui Kasubag Humas IPTU Alam SW mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di depan gedung lapangan bulu tangkis Desa Ujung Murung, saat lagi asik mengedarkan obat Jin tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti dibawa kini ditahan di Polsek Amuntai Selatan guna proses lebih lanjut. Tersangka sendiri bisa dikenakan psal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah,” pungkasnya. (Metro7/Yusuf)