METRO7.CO.ID, Tanjung – Sarehat (20) warga Desa Salikung Kecamatan Muara Uya yang saat ini berdomisili di Desa Kembang Kuning Rt. 003 Kecamatan Haruai harus berurusan dengan Polisi karena nekat menjual obat daftar G jenis Carnophen Zenith.

Lantaran perbuatannya tersebut, ibu satu anak ini terpaksa membawa turut serta buah hatinya saat di gelandang anggota Polsek Haruai saat menciduknya, Kamis (28/9/2017).
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kapolsek Haruai IPDA Walimin membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku pengedar obat zenith.
“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. yang bersangkutan sudah lama kita pantau dan memang sudah sangat meresahkan warga karena dari para pelanggannya ada terdapat anak-anak sekolah,” bebernya.
Terbongkarnya aksi ibu muda ini, kata Hardiono, bermula dari laporan warga akan adanya transaksi jual beli Zenith, mendapati laporan ini pihaknya langsung bergerak cepat dengan menurunkan hampir semua anggota Polsek.
“Saat tiba di rumah tersangka sekitar pukul 19.45 Wita anggota melihat ada org mencurigakan keluar dari rumah tersangka. Anggota langsung menangkap dua pemuda tersebut, dari kedua didapati 4 keping Zenith yang dibeli dari tersangka,” bebernya.
Mendapata hal ini, lanjutk Kapolsek, anggota langsung menggrebek rumah kayu milik tersangka dan tersanka pun mengakui jika dirinya lah yang menjual obat haram tersebut.
Namun saat digeledah, menurut Kapolsek, anggotanya tidak mendapati lagi obat Jin yang dijual tersangka.
Sedangkan saat ditanya mengapa sampai nekat menjual pil setan jin, dengan air mata berlinang Sarehat mengaku jika terpaksa menjual obat Jin karena himpitan ekonomi.
“Kaini pang pa ae ngaran handak hidup kaya org jua tapaksa ai ulun nekat bajual Zenith,” ujar Sarehat saat ditemui di kantor Polsek Haruai.
Sarehan sendiri kini, terencam dikenakan undang-undang sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Metro7/Reza)