METRO7.CO.ID, Kotabaru – SatResnarkoba Polres Kotabaru, kembali meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dulu akrab disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kotabaru, karena menjual obat daftar G jenis Carnophent atau Zenith, Rabu (27/9/2017).
Kapolres Kotabaru , AKBP Suhasto
melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, AKP Margono mengatakan, oknum ASN inisial RD tersebut berhasil diringkus berkat pengembangan informasi dari tertangkapnya tersangka sebelumnya yaitu LL.
Dari ‘LL ‘ inilah, kata Margono, pihaknya mengetahui jika pil Jin yang dibeli ‘LL’ berasal dari ‘RD’.
“Obat Jin dari RD inilah yang kemudian diedarkan LL kepada pelangannya. Mendapati informasi ini kami langsung melakukan penangkapan RD di rumahnya,” bebernya.
Sebelumnya menankap RD ini, jajaran SatResnarkoba terlebih dahulu menangkap MI dan LL karena mengedarkan Obat Jin. Dari kedua tangan tersangka ini, petugas mengaamankan sebanyak 100 butir obat Jin dari tangan LL dan 90 butir dari tangan MI. Keduanya diketahui berprofesi sebagai tukang cuci mobil di jalan H. Hasan Basri , Desa Semayap Kecamatan Pulau laut Utara, Kotabaru. (Metro7/Hsyn)