METRO7.CO.ID, Paringin – Nekat membawa lari (Menggelapkan) kendaraan dinas milik desanya, M Marni warga Desa Bata Kecamatan Juai harus mendekam di balik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus ini bermula, pada hari Senin (25/9/2017) saat terlapor datang ke rumah pelapor di Desa Bata RT 1 untuk meminjam sepeda motor jenis scoppy warna hitam yang merupakan kendaraan dinas kepala desa ataupun aset desa Bata dengan alasan untuk menjenguk anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Mendengar alasan tersebut, pelapor selaku kepala desa pun meminjamkan sepeda motor yang dimaksud kepada terlapor.
Namun sehari sesudahnya, pelapor mendapat kabar dari salah satu warganya, jika sepeda motor dinas yang dipinjam terlapor di gadaikan dan uang hasil gadai dipakai untuk main judi Dadu.
Mendengar kabar tersebut, Kepala Desa Bata langsung ke Polsek Juai untuk kejadian tersebut.
Mendapati laporan ini, Pada hari Kamis (28/9/2017) Polsek juai yang sudah mengetahui keberadaan terlapor langsung bergerak dan melakukan penangkapan di rumah temannya di desa Bata tanpa ada perlawanan.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Juai Iptu M. Naf’an, mengungkapkan, kasus yang dilakukan terlapor ini ternyata bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, terlapor juga pernah melakukan tindakan yang sama pada tahun 2015 yang mana pelaku melarikan diri ke provinsi Kaltim..
“Akibat kejadian ini Desa Bata mengalami kerugian sekitar 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pelaku sendiri diduga melanggar perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP kini ditahan di Polres Balangan guna proses hukum selanjutnya,” tungkasnya. (Metro7/sugi)