METRO7.CO.ID, Paringin- Jajaran kepolisan kembali mengungkap tindak pidana mengedarkan sedian Farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 197 Undang undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kali ini pelaku yang diciduk jajaran Polsek Halong adalah Suhran alias Utuh warga Desa Karya Kecamatan Halong.
Pria kelahiran 7 Nopember 1986 ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan obat daftar G jenis Dextrometropan dan Zenit, pada Jumat (29/9/2017).
Penangkapan tersangka ini, menurut Kapolsek Halong AKP Toto Harianto, bermula saat anggotanya mendapat informasi bahwa di desa Hauwai sering terjadi transaksi jual beli obat daftar G.
Mendapati informasi ini, lanjut Toto, pihaknya mengunakan seorang informan untuk melakukan pembelian obat daftar G kepada tersangka.
“Saat transaksi inilah Kanit Reskrim beserta anggota Polsek melakukan pengerebakan dan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, lanjut dia, ditemukan 623 butir obat Daftar G jenis Dextrometropan, 43 butir obat daftar G jenis Carnophen merk Zenith yang dibungkus dua buah kantong plastik warna hitam, uang Rp 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah).
“Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek guna penangan hukum lebih lanjut. Pelaku sendiri terencam dikenakan undang-undang sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukamannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah,” pungkasnya. (Metro7/sugi)