METRO7.CO.ID, Tanjung -Reza Erfan alias Ambai (24) warga Tanjung Tabalong nekat melakukan jual beli Narkoba jenia sabu-sabu di di depan LP Maburai.
Dipilihnya lokasi depan LP Mabura tersebut karena diangap aman oleh Abai, lantaran lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.
Meski dijalankan sebaik mungkin, namub berkat kejelian aparat kepolisian, malapetaka pun datang meninpa Ambai, pada Kamis (5/10/2017) dimana dirinya diringkus polisi saat melakukan transaksi.
Tertangkapnya Ambai ini bermula, saat Ambai tak sadar kalau ia sedang di incar polisi. Ambai berhubungan via telpon dengan seorang perempuan yang memesan sabu padanya, tanpa curiga dirinya pun menjadwalkan transaksi dengan perempuan pemesan sabu tersebut, di depan LP Maburai yang merupakan LP khusus perkara narkoba.
Dengan yakinnya, Ambai mengatur jadwal pertemuan dan membawa serta 0,27 gram sabu-sabu yang akan dijualnya. Bahkan, saat melihat si perempuan yang akan membeli sabu padanya pun Ambai tetap tidak curiga kalau yang datang adalah seorang Polisi Wanita (Polwan).
Saat Ambai menyerahkan sabu-sabu ini, dari sebuah mobil yang tiba-tiba berhenti dan turun beberapa polisi pria yang sudah lama mengintainya langsung menyergap dan menangkapnya.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Waka Polres Wildan Alberd membenarkan adanya penangkapan terhadap Ambai oleh Satnarkoba.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan. Pelaku sendiri terencam kena UU tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Metro7/Reza)