METRO7.CO.ID, Paringin- Polisi menangkap tiga pelaku pemerkosa gadis di bawah umur (A) pada hari Jumat (6/10/2017).
Ketiga pelaku yang ditangkap tim Satreskrim Polres Balangan ialah Mahda alias Ibik (22),Ely (31) kedua warga Desa Gunung Riut dan Rizki Aulia Rahman alias Uris (25) warga Desa Mihu.
Saat ini ketiga pelaku tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Balangan untuk penangan hukum lebih lanjut.

“Iya, kami telah menangkap ketiga terlapor pelaku pemerkosaan seorang gadis di bawah umur. Sekarang sedang diperiksa lebih rinci,” ujar Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Dany Sulistiono.
Ketiga 3 pelaku tersebut ditangkap, kata Dany, setelah ibu korban melaporkan kejadian nahas yang menimpa anaknya pada Kami (5/10/2017). Polisi menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing.
Untuk kronologis kejadian sendiri, menurut Dany, bermula pada hari Kamis (5/10/2017) sekira jam 14.00 Wita, korban ditelpon oleh pelaku Mahda untuk diajak bertemu. Selanjutnya koban dijemput oleh Hamzah dan dibawa ke Desa Mihu untuk bertemu pelaku Mahda.
Setelah sampai di Desa Mihu korban minum obat daftar G jenis dexstro, setelah itu baru korban di bawa oleh Mahda, Ely, Haris dan Hamzah ke Paringin dan meminum tuak.
Saat dalam keadaan mabuk, lanjut Dany, korban dibawa ke Desa Dahai Kecamatan Paringin dan di perkosa oleh ketiga pelaku yakni, Mahda, Ely dan Rizky.
“Setelah diperkosa korban diantar pulang, saat sampai di rumah inilah korban bercerita kejadian yang menimpanya. Mendengar cerita sang anak, sang ibu langsung melaporkan ke Polres Balangan,” bebernya.
Mendapati laporan ini, kata Dany, pihaknya langsung bertindak cepat dengan melakukan penangkapan kepada para tersangka.
“Para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan kasus ini ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Balangan. Para tersangka senndiri, terencam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D Sub pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Metro7/Sugi)