METRO7.CO.ID, Paringin- Kasus penemuan mayat yang beberapa waktu lalu sempat mengegerkan warga Desa Gunung Riut Kecamatan Halong, kini mulai menemui titik terang.
Pasalnya kini, polisi sudah menetapkan saksi atas nama Hanafiah Abdullah yang juga merupakan warga Desa Gunung Riut sebagai pelaku.
“Dari hasil penyelidikan sementara saksi Hanafiah sebagai pelaku yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Kapolsek Halong AKP Toto Harianto, Selasa (10/10/2017).
Untuk sementara, kata Toto, pihaknya beryakinan jika tersangka melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
“Kami juga akan meminta PLN sebagai saksi ahli dalam hal radius pengaruh aliran listrik di dalam air mengalir terkait kasus ini. Selain itu, kami juga akan meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan saksi Hanafiah Abdullah sebagai tersangka,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan kembali, sebelumnya warga Desa Gunung Riut Kecamatan Halong geger dengan ditemukannya sesosok mayat di dekat sungai yang berada di areal kebun karet di Desa tersebut.
Sesosok mayat yang ditemukan warga ini ialah, pria bernama Andi (25 tahun) yang juga merupakan warga Desa Gunung Riut.
(Metro7)