METRO7.CO.ID, Paringin- Kejaksaan Negeri Balangan akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Kepala SMAN1 Awayan, Aspani (46) sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana BOS SMAN 1 Awayan tahun anggaran 2015 dan 2016, Rabu (11/10/2017)
Dalam pemeriksaan ini, Aspani didampingi kuasa hukumnya M Edy Gunawan yang merupakan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Tommy Kristanto SH melalui Kasi Intel, Bara Mantio Irsahara SH menyatakan, penahan tersangka Aspani ini untuk memudahkan proses hukum yang sudah sampai tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik.
“Keputusan penyidik harus ditahan, guna memperlancar proses pemeriksaan hingga persidangan nanti,” bebernya.
Sementara kuasa Hukum Aspiani, Eddy Gunawan menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penanguhan penahanan.
“Diterima tidaknya permohonan ini menjadi wewenang penyidik, tapi yang pasti kita sudah menyiapkan barang barang bukti untuk menghadapi persidangan nanti,” pungkasnya. (Metro7)