METRO7.CO.ID, Tanjung- Sejak dimulainya 18 September hingga 1 Oktober 2017, kurang lebih 14 hari melaksanakan operasi Antik Intan 2017, Polres Tabalong berhasil mengungkap 18 kasus Narkotika dan obat daftar G.
“Dari 18 kasus yang diungkap ini, polisi menangkap 13 pelaku kepemilikan obat daftar G dan 3 pelaku kepemilikan sabu- sabu. Selain itu, kepolisian juga mengamankan 3464 butir obat daftar G uang Rp 4.708.500 sebagai barang bukti,” ujar Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Alberd saat press release hasil operasi Antik Intan wilayah hukum Polres Tabalong, Kamis (12/10/17)
Keberhasilan ini, menurut Wildan, bukan hanya hasil kerja polisi namun juga merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor.
“Perang terhadap narkoba ini, tidak tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri melainkan harus bersama. Ayo kita lawan narkoba yang menjadi musuh kita bersama ini,” pungkasnya. (Metro7/Reza)