METRO7.CO.ID Amuntai- Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), akhirnya bisa menangkap Harianto (Ihar), penggedar sabu-sabu yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 7 Juli 2017 lalu.
Penangkapan Ihar ini, menurut, Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam SW, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di gang Quba Rt 03 Desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah marak peredaran narkoba.
“Setelah kita mendapatkan informasi jika pelaku berada di rumahnya, kita langsung lakukan penggeledahan dan penangkapan yang disaksikan oleh kepala Desa setempat sekita pukul 10:30 wita kamis malam (12/10/17),” bebernya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut dia, anggota menemukan satu buah plastik piper klip yang berisikan sabu seberat 2,91 gram, satu buah plastik piper klip yang berisikan sabu 0,22 gram dan beserta dompet, botol alkohol, timbangan dan yang lainya.
“Ihar beserta barang bukti kita bawa ke Polres HSU untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut yang saat ini Ihar masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Metro7/Yusuf)