METRO7.OC.ID, PARINGIN – Kemenag Kabupaten Balangan melakukan Nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) dengan Kejaksaan Negeri Balangan.

Penanda tangganan Mou ini langsung dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Balangan, Kepala KUA dan Kepala Madrasah Negeri se Kabupaten Balangan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, berlangsung di aula kantor Kemenag Kabupaten Balangan, Selasa (17/10).
Kepala Kemenag Kabupaten Balangan, Fahruddin mengatakan, maksud tujuan penandatanganan MoU ini agar ada pendampingan dalam penanganan masalah hukum bagi Kemenag Balangan dan jajarannya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami sangat mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan MoU ini, lewat kerjasama ini diharapkan mampu mendukung kinerja Kemanag. MoU ini juga merupakan salah satu wujud kerjasama antar lembaga pemerintah. Ini sangat baik dan sehat untuk hubungan antar lembaga ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Balangan Tommy Kristanto didampingi Kasi Datun, Januar Hapriansyah mengatakan, mengatakan MoU ini merupakan amanah dari pasal 30 UU RI no 16 tahun 2004.
Penandatanganan MoU ini, kata dia, diharapkan ke depannya dapat dimaksimalkan perannya guna mendukung tupoksi Kemenang Balangan dan jajarannya.
“Baik secara tupoksi administrasi dan juga pengadaan barang jasa melalui tim TP4D Kejari Balangan. Melalui MoU ini juga jaksa pengacara negara dapat memberikan pertimbangan hukum kepada bila mana ada permasalahan hukum oleh instansi dan lembaga terkait,” imbuhnya.(Metro7)