METRO7.CO.ID, Paringin -Kepolisian Resor Balangan melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan Tahun 2017, Rabu (10/11/2017) di halaman Mapolres Balangan.
Gelar Pasukan Dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Moh Zamroni dan diikuti peserta apel dari jajaran personil Polres Balangan, Kodim 1001 Amuntai-Balangan, Satpol PP Balangan, Dinas perhubungan, satpam perusahaan, dan anggota Pramuka yang masing-masing satu pleton.
Operasi zebra ini, kata Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, merupakan cipta kondisi lalu lintas yang dilaksanakan, sebelum operasi lilin dan tahun baru dilaksanakan.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, dalam pelaksanaannya operasi Zebra intan ini, diharapkan petugas yang ada di lapangan untuk melaksanakan tugas dengan humanis namun tegas.
“Pelanggaran-pelanggaran yang bisa mengakibatkan kecelakaan harus ditindak tegas. Namun tetap humanis agar, pelanggar bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi,”ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, lanjut dia, ada enam sasaran utama yang harus dicapai yakni penegakan hukum, penekanan pelanggaran lalu lintas, penekanan angka kecelakaan lalu lintas, kesadaran tertib lalu lintas dan budaya tertib berlalu lintas.
Selain itu, Kapolres juga membacakan sambutan Kakor Lantas Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M.M yaitu, laka lantas pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2016 sejumlah 2.623 kejadian mengalami penurunan 518 kejadian dibandingkan periode yang sebelumnya tahun 2015 sejumlah 3.141 kejadian.
Jumlah korban meninggal dunia operasi zebra tahun 2016, lanjut dia, sejumlah 649 orang mengalami penurunan sejumlah 129 orang dibandingkan periode yang sebelumnya di tahun 2015 sejumlah 778 orang.
“Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sejumlah 356.101 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 228.989 lembar dan teguran sejumlah 127.112 lembar,” bebernya.
Sedangkan, Kasat Lantas Polres Balangan, AKP R Sudarto, menambahkan Operasi Kepolisian Zebra 2017 akan dilaksanakan oleh segenap jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Nopember 2017, dengan Sasaran Operasi yaitu segala jenis pelanggaran lalulintas, meliputi kelengkapan administrasi kendaraan bermotor , pengemudi maupun kondisi kendaraan. (Metro7)