METRO7.CO.ID, PARINGIN – Nekat menjual obat daftar G yaitu Zenith Carnophen alias obat JIN, seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Lokbatu Kecamatan Batumandi harus mendekap di sel Polres Balangan.
Musa (37) begitulah pa RT ini dikenal, dirinya yang harusnya memberikan contoh yang baik kepada warganya ini, malah berani berbisnis barang haram tersebut.
Penangkapan sang ketua RT ini, bermula saat personel Polsek Batumandi diback up satuan resnarkoba Polres Balangan menerima laporan warga desa Lok Batu jika seringnya peredaran obat daftar G yang dilakukan oleh seorang RT.
Bermodal laporan inilah, Senin tanggal 30 Oktober 2017 lalu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan baru pada hari Rabu tanggal 01 November 2017 sekira jam 18.30 Wita petugas berhasil mengamankan seorang laki laki bernama Abidin yang baru keluar dari rumah Pak RT.
Dari tanggan Abidin, petugas menemukan sebanyak 6 ( enam ) butir obat daftar G jenis Carnophen Zenith, kemudian atas pengakuan Abidin bahwa obat tersebut baru dibeli dari Musa alias Pak RT.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni melalui Kapolsek Batumandi Iptu Rudianto mengungkapkan, dari pengaman Abidin inilah pihaknya lalu melakukan penengkapan terhadap Pa RT.
“Dari penggeledahan sekitar rumah pak RT ditemukan 13 butir obat daftar G jenis Carnophen Zenith yang diakui sebagai miliknya, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 187.000,-,” bebernya.
Kini tersangka, kata Rudi, beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sendiri terencam dikenakan undang-undang sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukamannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah,” pungkasnya. (Metro7)