METRO7.CO.ID, Amuntai – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab HSU akan memberlakukan pajak pendapatan dari usaha sarang burung Walet pada tahun 2018 mendatang.
Untuk itu, tim dari Pemkab HSU terjun kelapangan untuk mendata jumlah bangunan sarang burung walet, Selasa (7/11/17)

Adapun tim dari pemerintah daerah, diantaranya Badan Penggelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Penanaman Modal, Pelayaanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Bagian Hukum Setda HSU dan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
Sekretaris BP2RD HSU H Akhmad Jarni mengatakan, kegiatan ini didasari keinginan pemerintah kabupaten HSU untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari usaha sarang burung walat. “Karena pengusaha sarang burung walet masih banyak tidak memiliki izin usaha atau bangunan,”katanya.
Sedangkan menurut, Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Sugeng Riyadi, kebanyakan bangunan Walet di HSU sudah lama berdiri. Perlu diperhatikan, izin itu sendiri harus memperhatikan berbagi aspek lingkungan.
“Pengusaha sarang burung walet harus mengurus perizinan ke dinas lingkungan hidup. Karena bangunan berdekatan dengan pemukiman warga,” katanya.
Pengusaha, ujarnya harus mempunyai izin mendirikan bangunan dan izin usaha. Pajak walet, diberlakukan 2018.
“Dimana nantinya, pengusaha dikenakan pajak 10 persen dari hasil usaha,” pungkasnya. (Metro7/Yusuf/Kominfo HSU)