METRO7.CO.ID, Amuntai – Polres Hulu Sungai Utara melalui Polsek Banjang mengamankan dua orang warga Balangan yang kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal) di sebuah warung di jalan Jermani Husin Desa Beringin Kecamatan Banjang, Selasa (28/11/17)
Kapolres HSU AKPB Agus S melalui Kasubag Humas IPTU Alam SW membenarkan, jika jajaran Polsek Banjang telah melakukan penangkapan kepada dua orang warga Balangan yang mengedarkan Upal.
Kedua orang warga Balangan yang ditangkap tersebut yakni, Rahmadi alias Madi (43 tahun) Desa Mundar RT 2 Kecamatan Lampihong dan Masrudiani alias Pak Yani (68) warga Desa Hujan Amas RT 3 Kecamatan Paringin.

Penangkapan keduanya, menurut Alam, bermula saat anggota Polsek Banjang melakukan Operasi Sikat Intan 2017.
Saat melakukan patroli kesebuah warung, lanjut dia, anggota menemukan dua orang yang sedang berada di warung dan saat dilakukan penggeledahan kepada dua orang tersebut ditemukan 13 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu yang disimpan didalam jaket pelaku.

“Saat dilakukan pengeledahan di rumah pelaku kembali ditemukan uang kertas palsu sebesar Rp 8 juta rupiah disimpan di dalam kamar. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banjang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Metro7/Yusuf)