METRO7.CO.ID, Paringin – Berstatus mahasiswa, tidak membuat AY (22 tahun) salah satu pemuda warga di Kecamatan Batumandi ini tidak menyalahi aturan.

Pasalnya, Warga Desa Munjung RT 2 Kecamatan Batumandi ini diamankan polisi lantaran nekat mengedarkan obat daftar W yang tidak memiliki izin edar, pada Jumat (8/12/2017) pukul 20.30 Wita.

Mahasiswa di salah satu Sekolah Tinggi di Amuntai Kabupaten HSU ini, tak berkutik saat ditangkap personel Resnarkoba di rumahnya.

Penangkapan AY ini bermula saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan bukti dari informan bahwa AY menjual obat daftar W diduga Dextromethorphan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 96 (sembilan puluh enam) butir obat diduga Dextromethorphan dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp265.000 yang ditemukan diruang dapur tepatnya di atas lemari samping jendela yang disimpan didalam tas kecil.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna dilakukan proses penyidikan.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan terduga pelaku penjual obat daftar W tanpa izin kefarmasian tersebut.

“AY dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam rumusan pasal 197 Undang- undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” terangnya,” pungkasnya. (Metro7)